Selasa, 15 Maret 2016

Sistem Operasional Bank Syariah (Setor Tunai Nasabah Ke Kasir)

SETOR TUNAI NASABAH KE KASIR
Disusun untuk memenuhi Tugas Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen pengampu : Gita Danupranata, S.E, M.M.


Disusun oleh :
Sarah Juniastuti                              (20140730004)
Muhammad Hasman                      (20140730005)
Tami Pratamia Putri                     (20140730014)
Nisa Isna Aufiya                             (20140730024)
Eko Wahyudi Sarifudin                 (20140730046)

PROGRAM STUDI EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2014/2015

A.    PENDAHULUAN
Kata Bank dari kata “Banque” dalam bahasa Prancis, dan dari “Banco” dalam bahasa Italia, yang berarti peti atau lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang, dan sebagainya. Pada abad ke – 12 kata “Banco” merujuk pada meja, counter, atau tempat penukaran uang. Dengan demikian fungsi dasar Bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.
Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan  bahwa pengertian bank adalah : "Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Banyak masyarakat yang hidup di negara-negara maju,seperti negara-negara di Eropa, Amerika, dan Jepang, mendengar kata bank sudah bukan merupakan barang yang asing. Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti, tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan. Disamping itu peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank di suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan suatu negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.

B.     Pengertian Teller
Teller merupakan pekerjaan di bidang perbankan yang memerlukan sikap profesionalisme dalam melaksanakan tugas untuk melayani transaksi terhadap nasabah. Dalam melaksanakan pekerjaannya, teller diharuskan bersikap sopan, teliti, dan jujur dalam melakukan setiap transaksi karena berhubungan dengan uang dan nasabah.
Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan tindak tanduk serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manajemen terutama Head Teller dan/atau Cash Officer.

C.    Kriteria Teller
Kriteria orang yang dapat menjadi teller:
1.      Jujur
2.      Teliti
3.      Cekatan
4.      Sopan dan ramah
5.      Bertanggung jawab
6.      Memiliki kompetensi

D.    Kompetensi seorang Teller
Komponen seorang teller adalah :
1.      Mampu melayani nasabah dengan prima
2.    Mampu melayani nasabah dalam bertransaksi terkait dengan produk-produk dan jasa yang diberikan BPR
3.     Mampu mendeteksi keaslian uang
4.     Mampu menghitung uang secara manual maupun dengan alat
5.     Mampu menangani uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.     Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan perkasan
7.   Mampu melaksanakan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT) 8. Mampu mematuhi ketentuan dalam UU Perbankan

E.     Jenis – Jenis Teller
1.      Corporate Teller
2.    Corporate teller adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perusahaan.
3.      Individual Account Teller
4.      Jenis teller ini adalah teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari nasabah perorangan.
5.      Non Cash Teller
6.      Noncash teller merupakan teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.
7.      Foreign Exchange Teller
8.      Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.
9.      Local Currency Teller
10. Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata uang negara  setempat.
11.    Express Teller
12.    Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di bawah nilai nominal  tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara otomatis dianggap cukup untuk meliput cek        yang bersangkutan
13.    Mixed Transaction Teller
14.    Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.
15.    Special Teller
16.  Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan nilai nominal yang    sangat besar.

F.     Jenis Jabatan Teller
1.      Head Teller
2.      Assisten Head Teller
3.      Teller
4.      Teller Killing
5.      Teller Khusus
6.      Teller Tabungan
7.      Petugas Stop Payment

G.    Pekerjaan Teller
Pekerjaan teller meliputi:
1.      Memeriksa identitas nasabah (petugas counter)
2.      Meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas speci­men)
3.      Mengesahkan tanda terima setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
4.      Membayar dan menerima uang tunas (kasir)
5.      Menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
6.      Mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai.

H.    Tujuan Penerapan Sistem Teller
Tujuan penerapan sistem teller adalah untuk meningkatkan mutu yanan kepada nasabah secara langsung, cepat, dan aman. ntuk mencapai pelayanan itu diperlukan syarat-syarat sebagai rikut:
1.      Profesional
2.      Tanggung jawab
3.      Semangat kerja yang tinggi

I.       Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Teller
Tugas dan Tanggung Jawab seorang Teller adalah :
1.      Menerima setoran tunai.
2.      Melaksanakan pembayaran tunai sesuai batas kewenangan bayar, setelah memenuhi syarat bayar :       Pemeriksaan tanda tangan, Tersedianya saldo yang cukup, Pemeriksaan dengan sinar ultra violet         dan Keabsahan warkat atau dokumen.
3.    Menerima setoran dengan warkat bank yang satu dan warkat bank lain
4.   Mempertanggung jawabkan uang tunai yang diserahkan pada awal operasi kantor, menyetorkan          uang yang melebihi batas simpan siang hari sebelum istirahat siang dan menyerahkkan kelebihan        batas simpan malam hari pada akhir kerja kepada Head Teller.
5.      Mengamankan peralatan utama teller yang berada di bawah tanggung jawabnya seperti :
A. Kunci Validasi
B. Lempengan Pengaman
C. Stempel Inisial teller
D. Kunci Laci dan
E. Kunci Cash Box.
6.      Memvalidasi aplikasi, warkat dan membubuhkan stempel sesuai jenis transaksi.
7.     Meneruskan warkat / dokumen transaksi yang diterima untuk diproses oleh bagian terkait sesuai         prosedure.
8.      Membuat tiket - tiket sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
9.      Membuat rekapitulasi Teller.
10.  Membuat journal seksi.

J.      Etika Teller
            Etika seorang Teller adalah :
1.      Penampilan
Sebaiknya teller menggunakan seragam sehingga ada kesan satu kesatuan dan dapat merupakan ciri khas dari bank yang bersangkutan.
2.      Kepribadian yang menarik
Sikap atau pembawaan yang ramah, hormat dan bersahabat terhadap nasabah merupakan keharusan bagi teller, dengan tetap mengingat martabat pribadi maupun martabat bank.
3.      Pelayanan yang cepat dan tepat, menghindarkan nasabah menunggu terlalu lama.
4.      Menjaga kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah.
5.   Jika merangkap sebagai customer service, teller dituntut untuk dapat menjelaskan kepada nasabah tentang dng jasa jasa yang ditawarkan bank dengan sistematis dan logis
K.    Macam –macam transaksi
      Macam – macam transaksi yang dapat dilakukan oleh teller :
1.      Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari rekening nasabah.
2.      Setoran kliring, inkaso, pemindah bukuan dan penerimaan permohonan kiriman uang.
3.      Penjualan dan pembelian valuta asing.

L.     Pengertian Nasabah
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah penerima fasilitas adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip syariah.

M.   Jenis-jenis Nasabah
·         Jenis Nasabah Dalam Perbankan Umum antara lain :
1.  Nasabah Penyimpan yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2.  Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

·         Nasabah Bank terdiri dari :
1.      Orang atau Perorangan atau Orang Pribadi, terdiri dari :
2.      Pegawai Swasta.
3.      Pegawai Negeri.
4.      Pengusaha.
5.      Selain Pegawai dan Pengusaha.
  
·         Badan, terdiri dari :
1.      Perusahaan Swasta.
2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
3.      BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah).
4.      Yayasan.
5.      Koperasi.
6.      Organisasi Massa
7.      Lembaga Sosial Kemasyarakatan.
8.      Badan dan Lembaga milik Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.      Bentuk Badan Usaha Lainnya.

·         Instansi atau Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah.



FLOWCHART DAN VIDEO SETORAN TUNAI NASABAH





Keterangan Bagan :
1.       Nasabah datang ke Bank dengan membawa buku Rekening Bank
2.      Ketika di bank, nasabah bertemu dengan satpam. Dan satpam membukakan pintu untuk     nasabah. Kemudian satpam menanyakan kepada nasabah apa keperluan nasabah datang ke bank.
3.      Jika nasabah datang ke bank dengan keperluan untuk menyetorkan uang secara tunai, maka satpam akan mengarahkan nasabah untuk mengambil nomor antrian.
4.   Setelah mengambil nomor antrian, satpam mengarahkan kembali kepada nasabah untuk mengambil slip penyetoran yang berada di sebelah kanan di dekat tempat pengambilan nomor antrian. Jika nasabah harus mengantri maka nasabah disarankan untuk menunggu di ruang tunggu. Dan jika tidak, maka nasabah boleh langsung mendatangi Teller.
5.    Proses dalam pengisian slip penyetoran hampir sama seperti penulisan cek, yaitu nasabah harus mengisi kolom - kolom tertentu dalam slip penyetoran tersebut dengan informasi tertentu misalnya tanggal, nomor rekening Bank, jumlah dan total storan.
6.  Setelah mengisi slip penyetoran , nasabah mendatangi Teller dengan membawa Slip Penyetoran yang sudah diisi beserta buku Rekening yang akan diserahkan kepada Teller. Dalam slip penyetoran, tanda tangan nasabah harus sama karena jika tanda tangan berbeda nasabah bisa di curigai melakukan tindakan kriminal.
7.      Slip penyetoran diperiksa oleh Teller. Jika slip penyetoran tersebut telah benar maka Teller akan menginput datanya ke komputer. Dan jika slip tersebut belum benar, maka slip tersebut akan dikembalikan kepada nasabah dan nasabah diminta untuk memperbaikinya. Jika semuanya telah benar maka Teller akan menginput kembali datanya ke komputer. Kemudian, Teller akan menerima uang dari nasabah. Setelah itu, dihitung kembali oleh Teller agar uang yang diterima sesuai dengan jumlah yang dituliskan di slip penyetoran.
8.  Setelah itu, Teller akan mencetak buku tabungan dan slip penyetoran nasabah. Jika keduanya telah selesai dicetak maka Teller akan menyerahkan buku tabungan beserta slip penyetoran aslinya kepada nasabah sedangkan slip penyetoran yang telah dicetak disimpan oleh Bank.
9.      Selesai.