SETOR TUNAI
NASABAH KE KASIR
Disusun untuk
memenuhi Tugas Sistem Operasional Bank Syariah
Dosen pengampu :
Gita Danupranata, S.E, M.M.
Disusun oleh :
Sarah Juniastuti (20140730004)
Muhammad Hasman (20140730005)
Tami Pratamia
Putri (20140730014)
Nisa Isna Aufiya (20140730024)
Eko Wahyudi
Sarifudin (20140730046)
PROGRAM STUDI EKONOMI
DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN
2014/2015
A. PENDAHULUAN
Kata Bank dari kata “Banque” dalam bahasa
Prancis, dan dari “Banco” dalam bahasa Italia, yang berarti peti atau lemari
atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat
penyimpanan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang,
dan sebagainya. Pada abad ke – 12 kata “Banco” merujuk pada meja, counter, atau
tempat penukaran uang. Dengan demikian fungsi dasar Bank adalah menyediakan
tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk
membeli barang dan jasa.
Pengertian bank berdasarkan UU Negara
Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang
perbankan menjelaskan bahwa pengertian
bank adalah : "Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak". Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa
bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok
bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
Banyak masyarakat yang hidup di negara-negara
maju,seperti negara-negara di Eropa, Amerika, dan Jepang, mendengar kata bank
sudah bukan merupakan barang yang asing. Bank sudah merupakan mitra dalam
rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. Bank dijadikan sebagai tempat
untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti,
tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan
pembayaran atau melakukan penagihan. Disamping itu peranan perbankan sangat
mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai
darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank di
suatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan.
Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam
mengendalikan suatu negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin
dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.
B. Pengertian Teller
Teller merupakan pekerjaan di bidang perbankan yang memerlukan sikap
profesionalisme dalam melaksanakan tugas untuk melayani transaksi terhadap
nasabah. Dalam melaksanakan pekerjaannya, teller diharuskan bersikap sopan,
teliti, dan jujur dalam melakukan setiap transaksi karena berhubungan dengan
uang dan nasabah.
Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya berhadapan dengan
nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk
sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan tindak tanduk serta cara
pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak langsung
mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan
Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manajemen terutama Head Teller
dan/atau Cash Officer.
C. Kriteria Teller
Kriteria orang yang dapat menjadi teller:
1.
Jujur
2.
Teliti
3.
Cekatan
4.
Sopan dan ramah
5.
Bertanggung jawab
6.
Memiliki kompetensi
D. Kompetensi seorang Teller
Komponen seorang teller adalah :
1.
Mampu melayani nasabah
dengan prima
2. Mampu melayani nasabah
dalam bertransaksi terkait dengan produk-produk dan jasa yang diberikan BPR
3. Mampu mendeteksi
keaslian uang
4. Mampu menghitung uang
secara manual maupun dengan alat
5. Mampu menangani uang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Mampu melakukan
pencatatan dan pelaporan perkasan
7. Mampu melaksanakan
program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT)
8. Mampu mematuhi ketentuan dalam UU Perbankan
E. Jenis – Jenis Teller
1.
Corporate Teller
2. Corporate teller adalah
teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari
nasabah perusahaan.
3.
Individual Account
Teller
4.
Jenis teller ini adalah
teller yang hanya melaksanakan pembayaran kepada dan menerima setoran dari
nasabah perorangan.
5.
Non Cash Teller
6.
Noncash teller merupakan
teller yang hanya melaksanakan penerimaan setoran nontunai.
7.
Foreign Exchange Teller
8.
Teller yang hanya
melaksanakan pembayaran dan menerima setoran tunai valuta asing.
9.
Local Currency Teller
10. Teller yang melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran tunai dalam mata
uang negara setempat.
11. Express Teller
12. Express teller merupakan teller yang hanya melaksanakan pembayaran tunai di
bawah nilai nominal tertentu. Dalam hal ini rekening giro nasabah secara
otomatis dianggap cukup untuk meliput cek yang bersangkutan
13. Mixed Transaction Teller
14. Teller yang melaksanakan segala macam jenis transaksi.
15. Special Teller
16. Teller yang hanya melaksanakan pembayaran dan penerimaan setoran dengan
nilai nominal yang sangat besar.
F. Jenis Jabatan Teller
1.
Head Teller
2.
Assisten Head Teller
3.
Teller
4.
Teller Killing
5.
Teller Khusus
6.
Teller Tabungan
7.
Petugas Stop Payment
G.
Pekerjaan Teller
Pekerjaan teller meliputi:
1.
Memeriksa identitas
nasabah (petugas counter)
2.
Meneliti keabsahan tanda
tangan dan warkat (petugas specimen)
3.
Mengesahkan tanda terima
setoran dalam batas wewenangnya (pejabat kas)
4.
Membayar dan menerima
uang tunas (kasir)
5.
Menerima setoran warkat
bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter)
6.
Mencatat penerimaan dan
pengeluaran tunas dan nontunai.
H.
Tujuan Penerapan Sistem
Teller
Tujuan penerapan sistem teller adalah untuk meningkatkan mutu yanan kepada
nasabah secara langsung, cepat, dan aman. ntuk mencapai pelayanan itu
diperlukan syarat-syarat sebagai rikut:
1.
Profesional
2.
Tanggung jawab
3.
Semangat kerja yang
tinggi
I.
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Teller
Tugas dan Tanggung Jawab
seorang Teller adalah :
1. Menerima setoran tunai.
2. Melaksanakan pembayaran tunai sesuai batas kewenangan bayar, setelah memenuhi syarat bayar : Pemeriksaan tanda tangan, Tersedianya saldo yang cukup, Pemeriksaan dengan sinar ultra violet dan Keabsahan warkat atau dokumen.
3. Menerima setoran dengan warkat bank yang satu dan warkat bank lain
4. Mempertanggung jawabkan uang tunai yang diserahkan pada awal operasi kantor, menyetorkan uang yang melebihi batas simpan siang hari sebelum istirahat siang dan menyerahkkan kelebihan batas simpan malam hari pada akhir kerja kepada Head Teller.
5. Mengamankan peralatan utama teller yang berada di bawah tanggung jawabnya seperti :
A. Kunci Validasi
B. Lempengan Pengaman
C. Stempel Inisial teller
D. Kunci Laci dan
E. Kunci Cash Box.
6. Memvalidasi aplikasi, warkat dan membubuhkan stempel sesuai jenis transaksi.
7. Meneruskan warkat / dokumen transaksi yang diterima untuk diproses oleh bagian terkait sesuai prosedure.
8. Membuat tiket - tiket sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
9. Membuat rekapitulasi Teller.
10. Membuat journal seksi.
J. Etika Teller
1. Menerima setoran tunai.
2. Melaksanakan pembayaran tunai sesuai batas kewenangan bayar, setelah memenuhi syarat bayar : Pemeriksaan tanda tangan, Tersedianya saldo yang cukup, Pemeriksaan dengan sinar ultra violet dan Keabsahan warkat atau dokumen.
3. Menerima setoran dengan warkat bank yang satu dan warkat bank lain
4. Mempertanggung jawabkan uang tunai yang diserahkan pada awal operasi kantor, menyetorkan uang yang melebihi batas simpan siang hari sebelum istirahat siang dan menyerahkkan kelebihan batas simpan malam hari pada akhir kerja kepada Head Teller.
5. Mengamankan peralatan utama teller yang berada di bawah tanggung jawabnya seperti :
A. Kunci Validasi
B. Lempengan Pengaman
C. Stempel Inisial teller
D. Kunci Laci dan
E. Kunci Cash Box.
6. Memvalidasi aplikasi, warkat dan membubuhkan stempel sesuai jenis transaksi.
7. Meneruskan warkat / dokumen transaksi yang diterima untuk diproses oleh bagian terkait sesuai prosedure.
8. Membuat tiket - tiket sehubungan dengan transaksi yang dilakukan
9. Membuat rekapitulasi Teller.
10. Membuat journal seksi.
J. Etika Teller
Etika
seorang Teller adalah :
1.
Penampilan
Sebaiknya
teller menggunakan seragam sehingga ada kesan satu kesatuan dan dapat merupakan
ciri khas dari bank yang bersangkutan.
2.
Kepribadian yang menarik
Sikap
atau pembawaan yang ramah, hormat dan bersahabat terhadap nasabah merupakan
keharusan bagi teller, dengan tetap mengingat martabat pribadi maupun martabat
bank.
3.
Pelayanan yang cepat dan tepat, menghindarkan nasabah
menunggu terlalu lama.
4.
Menjaga kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah.
5. Jika merangkap sebagai customer service, teller dituntut
untuk dapat menjelaskan kepada nasabah tentang dng jasa jasa yang ditawarkan
bank dengan sistematis dan logis
K. Macam –macam transaksi
K. Macam –macam transaksi
Macam –
macam transaksi yang dapat dilakukan oleh teller :
1.
Penerimaan dan pembayaran uang tunai untuk dan dari
rekening nasabah.
2.
Setoran kliring, inkaso, pemindah bukuan dan penerimaan
permohonan kiriman uang.
3.
Penjualan dan pembelian valuta asing.
L.
Pengertian Nasabah
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, nasabah
adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah.
Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan
atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank
syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor
adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha
Syariah dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank Syariah dan atau
Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah penerima fasilitas
adalah nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan
itu, berdasarkan prinsip syariah.
M.
Jenis-jenis Nasabah
·
Jenis Nasabah Dalam
Perbankan Umum antara lain :
1. Nasabah Penyimpan yaitu
nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
2. Nasabah Debitur adalah
nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan.
·
Nasabah Bank terdiri dari
:
1.
Orang atau Perorangan
atau Orang Pribadi, terdiri dari :
2.
Pegawai Swasta.
3.
Pegawai Negeri.
4.
Pengusaha.
5.
Selain Pegawai dan
Pengusaha.
·
Badan, terdiri dari :
1.
Perusahaan Swasta.
2.
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara).
3.
BUMD (Badan Usaha Milik
Pemerintah Daerah).
4.
Yayasan.
5.
Koperasi.
6.
Organisasi Massa
7.
Lembaga Sosial
Kemasyarakatan.
8.
Badan dan Lembaga milik
Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.
Bentuk Badan Usaha
Lainnya.
·
Instansi atau Kantor
Pemerintah Pusat dan Daerah.
FLOWCHART DAN VIDEO SETORAN TUNAI NASABAH
Keterangan Bagan :
1. Nasabah datang ke Bank dengan membawa buku Rekening Bank
2.
Ketika di bank, nasabah bertemu dengan satpam. Dan satpam
membukakan pintu untuk nasabah. Kemudian satpam menanyakan kepada nasabah apa
keperluan nasabah datang ke bank.
3.
Jika nasabah datang ke bank dengan keperluan untuk
menyetorkan uang secara tunai, maka satpam akan mengarahkan nasabah untuk
mengambil nomor antrian.
4. Setelah mengambil nomor antrian, satpam mengarahkan
kembali kepada nasabah untuk mengambil slip penyetoran yang berada di sebelah
kanan di dekat tempat pengambilan nomor antrian. Jika nasabah harus mengantri
maka nasabah disarankan untuk menunggu di ruang tunggu. Dan jika tidak, maka
nasabah boleh langsung mendatangi Teller.
5. Proses dalam pengisian slip penyetoran hampir sama
seperti penulisan cek, yaitu nasabah harus mengisi kolom - kolom tertentu dalam
slip penyetoran tersebut dengan informasi tertentu misalnya tanggal, nomor
rekening Bank, jumlah dan total storan.
6. Setelah mengisi slip penyetoran , nasabah mendatangi
Teller dengan membawa Slip Penyetoran yang sudah diisi beserta buku Rekening
yang akan diserahkan kepada Teller. Dalam slip penyetoran, tanda tangan nasabah
harus sama karena jika tanda tangan berbeda nasabah bisa di curigai melakukan
tindakan kriminal.
7.
Slip penyetoran diperiksa oleh Teller. Jika slip
penyetoran tersebut telah benar maka Teller akan menginput datanya ke komputer.
Dan jika slip tersebut belum benar, maka slip tersebut akan dikembalikan kepada
nasabah dan nasabah diminta untuk memperbaikinya. Jika semuanya telah benar
maka Teller akan menginput kembali datanya ke komputer. Kemudian, Teller akan
menerima uang dari nasabah. Setelah itu, dihitung kembali oleh Teller agar uang
yang diterima sesuai dengan jumlah yang dituliskan di slip penyetoran.
8. Setelah itu, Teller akan mencetak buku tabungan dan slip
penyetoran nasabah. Jika keduanya telah selesai dicetak maka Teller akan
menyerahkan buku tabungan beserta slip penyetoran aslinya kepada nasabah
sedangkan slip penyetoran yang telah dicetak disimpan oleh Bank.
9.
Selesai.